DEFINISI
MINTA-MINTA (MENGEMIS)
Minta-minta atau
mengemis adalah meminta bantuan, derma, sumbangan, baik kepada perorangan atau
lembaga. Mengemis itu identik dengan penampilan pakaian serba kumal, yang
dijadikan sarana untuk mengungkapkan kebutuhan apa adanya. Hal-hal yang
mendorong seseorang untuk mengemis –salah satu faktor penyebabnya- dikarenakan
mudah dan cepatnya hasil yang didapatkan. Cukup dengan mengulurkan tangan
kepada anggota masyarakat agar memberikan bantuan atau sumbangan.
FAKTOR-FAKTOR YANG
MENDORONG SESEORANG UNTUK MENGEMIS DAN MINTA-MINTA
Ada banyak faktor
yang mendorong seseorang mencari bantuan atau sumbangan. Faktor-faktor tersebut
ada yang bersifat permanen, dan ada pula yang bersifat mendadak atau tak
terduga. Contohnya adalah sebagai berikut:
1). Faktor
ketidakberdayaan, kefakiran, dan kemiskinan yang dialami oleh orang-orang yang
mengalami kesulitan untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari. Karena
mereka memang tidak memiki gaji tetap, santunan-santunan rutin atau
sumber-sumber kehidupan yang lain. Sementara mereka sendiri tidak memiliki
keterampilan atau keahlian khusus yang dapat mereka manfaatkan untuk
menghasilkan uang. Sama seperti mereka ialah anak-anak yatim, orang-orang yang
menyandang cacat, orang-orang yang menderita sakit menahun, janda-janda miskin,
orang-orang yang sudah lanjut usia sehingga tidak sanggup bekerja, dan
selainnya.
2). Faktor
kesulitan ekonomi yang tengah dihadapi oleh orang-orang yang mengalami kerugian
harta cukup besar. Contohnya seperti para pengusaha yang tertimpa pailit
(bangkrut) atau para pedagang yang jatuh bangkrut atau para petani yang gagal
panen secara total. Mereka ini juga orang-orang yang memerlukan bantuan karena
sedang mengalami kesulitan ekonomi secara mendadak sehingga tidak bisa
menghidupi keluarganya. Apalagi jika mereka juga dililit hutang yang besar
sehingga terkadang sampai diadukan ke pengadilan.
3). Faktor musibah
yang menimpa suatu keluarga atau masyarakat seperti kebakaran, banjir, gempa,
penyakit menular, dan lainnya sehingga mereka terpaksa harus minta-minta.
4). Faktor-faktor
yang datang belakangan tanpa disangka-sangka sebelumnya. Contohnya seperti
orang-orang yang secara mendadak harus menanggung hutang kepada berbagai pihak
tanpa sanggup membayarnya, menanggung anak yatim, menanggung kebutuhan
panti-panti jompo, dan yang semisalnya. Mereka ini juga adalah orang-orang yang
membutuhkan bantuan, dan biasanya tidak punya simpanan harta untuk membayar
tanggungannya tersebut tanpa uluran tangan dari orang lain yang kaya, atau
tanpa berusaha mencarinya sendiri walaupun dengan cara mengemis.
JENIS-JENIS
PENGEMIS
Ketika kita
membahas tentang fenomena pengemis dari kacamata kearifan, hukum, dan keadilan,
maka kita harus membagi kaum pengemis menjadi dua kelompok:
1). Kelompok
pengemis yang benar-benar membutuhkan bantuan
Secara riil
(kenyataan hidup) yang ada para pengemis ini memang benar-benar dalam keadaan
menderita karena harus menghadapi kesulitan mencari makan sehari-hari.
Sebagian besar
mereka ialah justru orang-orang yang masih memiliki harga diri dan ingin menjaga
kehormatannya. Mereka tidak mau meminta kepada orang lain dengan cara mendesak
sambil mengiba-iba. Atau mereka merasa malu menyandang predikat pengemis yang
dianggap telah merusak nama baik agama dan mengganggu nilai-nilai etika serta
menyalahi tradisi masyarakat di sekitarnya. Allah Ta’ala berfirman:
“(Apa yang kamu
infakkan) adalah untuk orang-orang fakir yang terhalang (usahanya karena jihad)
di jalan Allah sehingga dia tidak dapat berusaha di bumi; (orang lain) yang
tidak tahu, menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka
menjaga diri (dari meminta-minta). Engkau (Muhammad) mengenal mereka dari
ciri-cirinya, mereka tidak meminta secara paksa kepada orang lain. Apa pun
harta yang baik yang kamu infakkan, sungguh, Allah Maha Mengetahui”
[al-Baqarah/2 : 273].
2). Kelompok
pengemis gadungan yang pintar memainkan sandiwara dan tipu muslihat
Selain mengetahui
rahasia-rahasia dan trik-trik mengemis, mereka juga memiliki kepiawaian serta
pengalaman yang dapat menyesatkan (mengaburkan) anggapan masyarakat, dan
memilih celah-celah yang strategis. Selain itu mereka juga memiliki berbagai
pola mengemis yang dinamis, seperti bagaimana cara-cara menarik simpati dan
belas kasihan orang lain yang menjadi sasaran. Misalnya di antara mereka ada
yang mengamen, bawa anak kecil, pura-pura luka, bawa map sumbangan yang tidak
jelas, mengeluh keluarganya sakit padahal tidak, ada yang mengemis dengan
mengamen atau bermain musik yang jelas hukumnya haram, ada juga yang mengemis
dengan memakai pakaian rapi, pakai jas dan lainnya, dan puluhan cara lainnya
untuk menipu dan membohongi manusia.
PANDANGAN SYARIAT
TERHADAP MINTA-MINTA (MENGEMIS)
Islam tidak
mensyari’atkan meminta-minta dengan berbohong dan menipu. Alasannya bukan hanya
karena melanggar dosa, tetapi juga karena perbuatan tersebut dianggap mencemari
perbuatan baik dan merampas hak orang-orang miskin yang memang membutuhkan
bantuan. Bahkan hal itu merusak citra baik orang-orang miskin yang tidak mau
minta-minta dan orang-orang yang mencintai kebajikan. Karena mereka dimasukkan
dalam golongan orang-orang yang meminta bantuan. Padahal sebenarnya mereka
tidak berhak menerimanya, terlebih kalau sampai kedok mereka terungkap.
Banyak dalil yang
menjelaskan haramnya meminta-minta dengan menipu dan tanpa adanya kebutuhan
yang mendesak. Diantara hadits-hadits tersebut ialah sebagai berikut.
Hadits Pertama.
Diriwayatkan dari
Sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا زَالَ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ، حَتَّى يَأْتِيَ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِيْ وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ.
“Seseorang
senantiasa meminta-minta kepada orang lain sehingga ia akan datang pada hari
Kiamat dalam keadaan tidak ada sekerat daging pun di wajahnya”.[1]
Hadits Kedua
Diriwayatkan dari
Hubsyi bin Junaadah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ
الْجَمْرَ.
“Barang siapa
meminta-minta kepada orang lain tanpa adanya kebutuhan, maka seolah-olah ia
memakan bara api” [2].
Hadits Ketiga
Diriwayatkan dari
Samurah bin Jundub Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
َالْـمَسْأَلَةُ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ،
إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِيْ أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ.
“Minta-minta itu
merupakan cakaran, yang seseorang mencakar wajahnya dengannya, kecuali jika
seseorang meminta kepada penguasa, atau atas suatu hal atau perkara yang sangat
perlu” [3]
Bolehnya kita
meminta kepada penguasa, jika kita dalam kefakiran. Penguasa adalah orang yang
memegang baitul maal harta kaum Muslimin. Seseorang yang mengalami kesulitan,
boleh meminta kepada penguasa karena penguasalah yang bertanggung jawab atas
semuanya.
Namun, tidak boleh
sering meminta kepada penguasa. Hal ini berdasarkan hadits Hakiim bin Hizaam
Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Aku meminta kepada Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam, lantas beliau memberiku. Kemudian aku minta lagi, dan
Rasulullah memberiku. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
يَا حَكِيْمُ، إِنَّ هَذَا الْـمَـالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ ،
فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُوْرِكَ لَهُ فِيْه ِ، وَمَنْ أَخَذَهُ
بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيْهِ ، وَكَانَ كَالَّذِيْ يَأْكُلُ وَلَا
يَشْبَعُ. الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى.
“Wahai Hakiim!
Sesungguhnya harta itu indah dan manis. Barang siapa mengambilnya dengan
berlapang hati, maka akan diberikan berkah padanya. Barang siapa mengambilnya
dengan kerakusan (mengharap-harap harta), maka Allah tidak memberikan berkah
kepadanya, dan perumpamaannya (orang yang meminta dengan mengharap-harap)
bagaikan orang yang makan, tetapi ia tidak kenyang (karena tidak ada berkah
padanya). Tangan yang di atas (yang memberi) lebih baik daripada tangan yang di
bawah (yang meminta)”.
Kemudian Hakîm
berkata: “Wahai Rasulullah! Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku
tidak menerima dan mengambil sesuatu pun sesudahmu hingga aku meninggal dunia”.
Ketika Abu Bakar
Radhiyallahu ‘anhu menjadi khalifah, ia memanggil Hakîm Radhiyallahu ‘anhu
untuk memberikan suatu bagian yang berhak ia terima. Namun, Hakîm tidak mau
menerimanya, sebab ia telah berjanji kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Ketika ‘Umar menjadi khalifah, ia memanggil Hakîm untuk memberikan
sesuatu namun ia juga tidak mau menerimanya. Kemudian ‘Umar bin al-Khaththab
Radhiyallahu ‘anhu berkata di hadapan para sahabat: “Wahai kaum Muslimin! Aku
saksikan kepada kalian tentang Hakîm bin Hizâm, aku menawarkan kepadanya haknya
yang telah Allah berikan kepadanya melalui harta rampasan ini (fa’i), namun ia
tidak mau menerimanya. Dan Hakîm Radhiyallahu ‘anhu tidak mau menerima suatu
apa pun dari seorang pun setelah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai ia
meninggal dunia”.[4]
Hadits ini
menunjukkan tentang bolehnya meminta kepada penguasa. Akan tetapi tidak boleh
sering, seperti kejadian di atas, yaitu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menasihati Hakîm bin Hizâm. Hadits ini juga menerangkan tentang ta’affuf
(memelihara diri dari meminta kepada manusia) itu lebih baik. Sebab, Hakîm bin
Hizâm Radhiyallahu ‘anhu pada waktu itu tidak mau meminta dan tidak mau
menerima.
ORANG-ORANG YANG
DIBOLEHKAN MEMINTA-MINTA
Diriwayatkan dari
Sahabat Qabishah bin Mukhariq al-Hilali Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَا قَبِيْصَةُ، إِنَّ الْـمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا
لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ : رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ
حَتَّى يُصِيْبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ، وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ
مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ
–أَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُوْمَ
ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ : لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ
، فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْش ٍ، –أَوْ
قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْـمَسْأَلَةِ يَا
قَبِيْصَةُ ، سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا.
“Wahai Qabiishah!
Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga
orang: (1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta
sampai ia melunasinya, kemudian berhenti, (2) seseorang yang ditimpa musibah
yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan
sandaran hidup, dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada
tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah ditimpa
kesengsaraan hidup,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup.
Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah! Adalah haram, dan
orang yang memakannya adalah memakan yang haram”.[5]
KEUTAMAAN TIDAK
MEMINTA-MINTA DAN ANJURAN UNTUK BERUSAHA
Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam dalam haditsnya menganjurkan kita untuk berusaha dan mencari
nafkah apa saja bentuknya, selama itu halal dan baik, tidak ada syubhat, tidak
ada keharaman, dan tidak dengan meminta-minta. Kita juga disunnahkan untuk
ta’affuf (memelihara diri dari minta-minta), sebagaimana yang Allah Ta’ala sebutkan
dalam firman-Nya.
“(Apa yang kamu
infakkan adalah) untuk orang-orang fakir yang terhalang (usahanya karena jihad)
di jalan Allah sehingga dia tidak dapat berusaha di bumi; (orang lain) yang
tidak tahu, menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka
menjaga diri (dari minta-minta). Engkau (Muhammad) mengenal mereka dari
ciri-cirinya, mereka tidak minta secara paksa kepada orang lain. Apa pun harta
yang baik yang kamu infakkan, sungguh, Allah Maha Mengetahui” [al-Baqarah/2
ayat 273].
Diriwayatkan dari
az-Zubair bin al-‘Awwâm Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, beliau bersabda:
لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَأْتِيَ بِحُزْمَةِ
حَطَبٍ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَبِيْعَهَا فَيَكُفَّ اللهُ بِهَا وَجْهَهُ خَيْرٌ لَهُ
مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ، أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوْهُ.
“Sungguh, seseorang
dari kalian mengambil talinya lalu membawa seikat kayu bakar di atas
punggungnya, kemudian ia menjualnya sehingga dengannya Allah menjaga wajahnya
(kehormatannya), itu lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada orang
lain, mereka memberinya atau tidak memberinya”.[6]
Seseorang yang
menjual kayu bakar yang ia ambil dari hutan adalah lebih baik daripada ia harus
meminta-minta kepada orang lain. Nabi n menjelaskan jalan yang terbaik karena
meminta kepada orang lain hukumnya haram dalam Islam, baik mereka (orang yang
dimintai sumbangan) itu memberikan atau pun tidak. Tetapi yang terjadi pada
sebagian kaum muslimin dan thâlibul-‘ilmi (para penuntut ilmu) adalah meminta
kepada orang lain, dan menganggapnya sebagai suatu hal yang biasa dan wajar.
Padahal, hal ini hukumnya haram dalam Islam. Jadi, yang terbaik ialah kita
mencari nafkah, kemudian setelah itu kita makan dari nafkah yang kita dapat,
baik sedikit maupun banyak, dan sesuatu yang kita dapat itu lebih mulia
daripada minta-minta kepada orang lain.
Seorang anak yang
minta kepada kedua orang tuanya, atau orang tua kepada anaknya, atau isteri
kepada suaminya, ini tidak termasuk dalam hadits ini. Karena, orang tua wajib
memberikan nafkah kepada anaknya. Jadi, kalau anak meminta kepada orang tuanya,
tidak termasuk dalam hadits ini, begitu pun sebaliknya. Karena pada hakikatnya
harta anak itu milik orang tuanya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
أَنْتَ وَمَالُكَ ِلِأَبِيْكَ.
“Engkau dan hartamu
adalah milik bapakmu”.[7]
Sebagian dari para
sahabat adalah orang-orang miskin, tetapi mereka tidak meminta-minta kepada
orang lain walaupun mereka sangat membutuhkan. Tetapi, orang-orang yang tidak
mengetahui menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya disebabkan mereka
menjaga kehormatan diri mereka dengan tidak meminta-minta kepada orang lain.
Orang yang paling
berbahagia dan yang paling beruntung dalam hidup ini adalah orang yang merasa
cukup dengan apa yang Allah berikan. Contohnya, orang yang hanya mendapat rizki
Rp 5000,- (Lima ribu rupiah) sehari, kemudian ia merasa cukup dengannya, maka
ia adalah orang yang paling beruntung dan bersyukur kepada Allah Ta’ala dengan
apa yang Allah berikan kepadanya.
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ
اللهُ بِمَا آتَاهُ.
“Sungguh beruntung
orang yang masuk Islam, diberikan rizki yang cukup, dan dia merasa puas dengan
apa yang Allah berikan kepadanya”.[8]
Diriwayatkan dari
Sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda:
مَنْ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ فَأَنْزَلَهَا بِالنَّاسِ لَمْ
تُسَدَّ فَاقَتُهُ ، وَمَنْ أَنْزَلَهَا بِاللهِ أَوْشَكَ اللهُ لَهُ بِالْغِنَى:
إِمَّا بِمَوْتٍ عَاجِلٍ أَوْ غِنًى عَاجِلٍ.
“Barang siapa yang
ditimpa suatu kesulitan lalu ia mengadukannya kepada manusia, maka tidak akan
tertutup kefakirannya. Dan barangsiapa yang mengadukan kesulitannya itu kepada
Allah, maka Allah akan memberikannya salah satu diantara dua kecukupan:
kematian yang cepat atau kecukupan yang cepat”.[9]
Dalam hadits ini
dijelaskan bahwa seorang yang mendapat kesulitan dan kesusahan, namun ia selalu
berharap kepada orang lain, maka kefakirannya tidak akan tertutupi. Kita dapat
saksikan betapa banyaknya kaum Muslimin yang tertimpa musibah dan kesulitan
mereka adukan semuanya kepada orang lain, baik dengan mengatakan bahwa ia
sedang sakit atau sedang bangkrut usahanya atau selainnya. Tetapi, apabila
mereka sedang mendapatkan senang dan mendapat keuntungan, mereka tidak
mengadukannya kepada orang lain. Seseorang yang mengadukan kefakiran dan
kesulitannya agar orang lain merasa kasihan kepadanya, maka hal itu tetap tidak
akan menutup kefakirannya. Namun jika ia merasa cukup dengan karunia yang Allah
Ta’ala berikan, dan ia mengadukan segala kesulitannya kepada Allah, maka Dia
akan menutupi kefakirannya itu dan akan menambah karunia yang telah
diberikan-Nya kepadanya. Apabila Allah Ta’ala mentakdirkan kita mengalami
kesulitan, lalu kita adukan kesulitan yang kita alami kepada Allah, maka Dia
akan memberikan kepada kita jalan keluar yang baik dan rizki, baik cepat maupun
lambat.
Kita harus
mengimani, memahami, dan mengamalkan hadits ini dalam kehidupan kita. Kita
harus yakin bahwa hanya Allah-lah yang mendengar kesulitan kita. Adapun
manusia, mereka tidak suka mendengar kesulitan orang lain. Islam menganjurkan
kita untuk berusaha, berdasarkan ayat-ayat dan hadits-hadits Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan usaha ini tidak mengurangi waktu kita, baik
dalam menuntut ilmu maupun mengajar dan mendakwahkan ilmu.
KESIMPULAN
Ada beberapa poin
yang dapat diambil sebagai kesimpulan dari pembahasan ini, di antaranya:
1. Harta yang kita
peroleh dengan usaha kita sendiri adalah diberkahi.
2. Bila kita
mengalami kesulitan, maka kita harus mengadukannya kepada Allah Ta’ala.
3. Dianjurkan untuk
menjaga diri (ta’affuf), dan tidak meminta-minta kepada orang lain.
4. Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam membaiat para sahabatnya, agar mereka tidak meminta-minta
kepada orang lain.
5. Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam melarang para sahabat dan ummatnya untuk meminta-minta kepada
orang lain.
6. Harta yang
diperoleh dari minta-minta adalah tidak berkah.
7. Meminta-minta
menghilangkan rasa malu.
8. Meminta-minta
adalah perbuatan yang haram dan hina.
9. Harta hasil dari
meminta-minta tanpa kebutuhan adalah haram.
10. Meminta-minta
adalah cakaran, yang seseorang mencakar wajahnya dengannya.
11. Orang yang
meminta-minta kepada manusia tanpa kebutuhan, maka pada hari Kiamat tidak ada
sepotong daging pun di wajahnya.
12. Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamin dengan Surga bagi siapa saja yang
menjamin dirinya untuk tidak meminta-minta kepada orang lain.
13. Orang yang
meminta-minta berarti ia meminta bara api Neraka Jahannam.
14. Meminta-minta
tidak akan dapat menutupi kefakiran seseorang.
15. Kita harus
berputus asa terhadap apa yang dimiliki orang lain, dan hanya mengharapkan apa
yang ada di Tangan Allah Ta’ala.
KHATIMAH
Di akhir pembahasan
ini saya wasiatkan kepada kaum muslimin, para penuntut ilmu, dan para dai agar
menjaga kehormatan dirinya dengan tidak minta-minta kepada orang dan tidak
mengharap sesuatu kepada manusia. Bagi pemilik harta hendaklah ia
menginfakkannya pada jalan yang disyariatkan. Bagi mereka yang fakir, hendaklah
bersabar dan memohon kecukupan kepada Allah. Dan kepada orang kaya yang tidak
mengeluarkan zakatnya -demikian pula para pengacau dakwah yang mencuri harta
orang lain untuk kepentingan kelompoknya- hendaklah mereka takut akan siksa
Allah Ta’ala.
Mudah-mudahan Allah
Ta’ala menjadikan kita sebagai orang yang bersyukur dan qana’ah atas segala
nikmatnya, merasa cukup dengan apa yang ada, serta menahan diri dari
minta-minta. Sesungguhnya Allah Mahadermawan, Mahamulia.
Shalawat serta
salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, kepada keluarganya, Sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka
dengan baik. Dan akhir dari dakwah ini ialah segala puji bagi Allah Rabb
seluruh alam.
Marâji’:
1.
Al-Qurâ`nul-Karim.
2. Al-Mustadrak.
3. Al-Mughamarat
al-Mutamawwilin Baina al-Hajat wal Ihtirâf, karya Shâlih bin ‘Abdullah
al-Utsaimin.
4.
Al-Mu’jamul-Kabir.
5. As-Sunan
al-Kubra lin Nasâ`i.
6.
At-Ta’liqatul-Hisân ‘ala Shahîh Ibni Hibban.
7. Bahjatun-Nazhirin
Syarh Riyadhush-Shâlihin, karya Syaikh Salim al-Hilali.
8. Dzammul
Mas`alah, Ta’lif: Abu Abdirrahmân Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah
.
9.
Hilyatul-Auliyâ`.
10. Irwâ`ul-Ghalil.
11. Musnad Imam
Ahmad bin Hanbal.
12. Shahîh Bukhâri.
13. Shahîh Muslim.
14. Shahîh
Jâmi’ush-Shaghîr.
15. Sunan Abu
Dâwud.
16. Sunan
ad-Dârimi.
17. Shahîh Ibnu
Khuzaimah.
18. Sunan Ibnu
Mâjah.
19. Sunan Nasâ`i.
20. Sunan Tirmidzi.
[Disalin dari
majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XII/Ramadhan1429H/20085. Diterbitkan
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp.
0271-761016 ]
_________
Footnotes
[1]. Muttafaqun
‘alaihi. HR al-Bukhâri (no. 1474) dan Muslim (no. 1040 (103)).
[2]. Shahîh. HR
Ahmad (IV/165), Ibnu Khuzaimah (no. 2446), dan ath-Thabrâni dalam
al-Mu’jamul-Kabîr (IV/15, no. 3506-3508). Lihat Shahîh al-Jâmi’ish-Shaghîr, no.
6281.
[3]. Shahîh.
At-Tirmidzi (no. 681), Abu Dawud (no. 1639), an-Nasâ`i (V/100) dan dalam
as-Sunanul-Kubra (no. 2392), Ahmad (V/10, 19), Ibnu Hibbân (no. 3377
–at-Ta’lîqâtul Hisân), ath-Thabrâni dalam al-Mu’jamul Kabîr (VII/182-183, no.
6766-6772), dan Abu Nu’aim dalam Hilyatul-Auliyâ` (VII/418, no. 11076).
[4]. Shahîh.
Al-Bukhâri (no. 1472), Muslim (no. 1035), dan lainnya.
[5]. Shahîh. HR
Muslim (no. 1044), Abu Dâwud (no. 1640), Ahmad (III/477, V/60), an-Nasâ`i
(V/89-90), ad-Dârimi (I/396), Ibnu Khuzaimah (no. 2359, 2360, 2361, 2375), Ibnu
Hibbân (no. 3280, 3386, 3387 –at-Ta’lîqtul-Hisân), dan selainnya.
[6]. Shahîh. HR
al-Bukhâri (no. 1471, 2075).
[7]. Shahîh. HR
Ibnu Mâjah (no. 2291) dari Jaabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma, dan
ath-Thabrâni dalam Mu’jamul-Kabîr (VII/230, no. 6961, X/81-82, no. 10019) dari
Samurah dan Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu ‘anhu. Lihat Irwâ`ul-Ghalîl (no. 838).
[8]. Shahîh. HR
Muslim (no. 1054) dan lainnya, dari Sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu
‘anhu.
[9]. Shahîh. HR
Ahmad (I/389, 407, 442), Abu Dâwud (no. 1645), at-Tirmidzi (no. 2326), dan
al-Hâkim (I/408). Lafazh ini milik Abu Dâwud.
jika dia seorang
yang tua renta lagi miskin,jika masih mempunyai bekal untuk memenuhi hidup pada
hari itu, maka hendanya tidak meminta2,jika bekal tidak mencukupi kebutuhannya
maka jika masih mempunyai kerabat hendaklah kerabatnya membantunya. jika tidak
mempunyai kerabat maka kewajiban negara untuk memberi bantuan kepadanya, jika
dia tidak mendapat perhatian maka ia diperbolehkan meminta-minta seperti yang
telah diterangkan dalam Hadits yang diriwayatkan dari Sahabat Qabishah bin
Mukhariq al-Hilali Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
“Wahai Qabiishah!
Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga
orang: (1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta
sampai ia melunasinya, kemudian berhenti, (2) seseorang yang ditimpa musibah
yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan
sandaran hidup, dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada
tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah ditimpa
kesengsaraan hidup,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup.
Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah! Adalah haram, dan
orang yang memakannya adalah memakan yang haram”. (Shahîh. HR Muslim (no.
1044), Abu Dâwud (no. 1640), Ahmad (III/477, V/60), an-Nasâ`i (V/89-90),
ad-Dârimi)






0 komentar:
Posting Komentar